, , ,

    Tempat-tempat hiburan, cafe, karaoke, warkop, warung cethe dan warung remang-remang di Tulungagung, rawan bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
    Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (narkoba)  akan memiliki guna yang berbeda ketika berada di tangan yang berbeda. Sebagaimana pisau di tangan koki akan berbeda dengan pisau ditangan perompak, atau dipegang balita yang belum memiliki pemahaman tentang fungsi pisau itu, bisa saja digunakan untuk menyayat diri sendiri.
    Demikian halnya narkoba di tangan dokter bisa digunakan untuk tujuan pengobatan, penelitian, atau hal postif lain. Namun ketika di tangan masyarakat awam, justru hanya akan banyak kerugian yang ditanggung daripada manfaat yang diinginkan. Sebab penggunaan narkoba tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar serta penggunaan secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan, yang berujung pada kematian.
    Oleh karena itu, penggunaan dan peredaran narkoba diawasi secara ketat oleh UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kepemilikan, penggunaan serta peredaran narkotika dan psikotropika secara tidak sah (tidak memiliki surat izin menggunakan atau mengedarkan) merupakan pelanggaran hukum.
    Peredaran narkoba di Tulungagung tergolong tinggi. Bahkan termasuk dalam empat besar wilayah lumbung penyalahguna narkoba “Tulungagung termasuk peringkat ke empat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah Surabaya, Malang, dan Madiun,” ungkap Tri Arif, staf Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kasi pemberdaya masyarakat.
    Dari 19 kecamatan di Tulungagung, tujuh kecamatan tercatat sebagai daerah rawan peredaran barang haram tersebut. Ketujuh kecamatan itu meliputi; Kecamatan Kota Tulungagung, Kedungwaru, Rejotangan, Ngunut, Ngan­tru, Kalidawir serta Campurdarat. “Data itu berdasarkan hasil investigasi serta penemuan kasus yang terjadi di lapangan, tempat-tempat hiburan, cafe, karaoke, warkop, warung cethe, warung remang-remang rawan bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Tulungagung”. imbuhnya.
    BNNK dan Kapolres Tulungagung menginformasikan bahwa, penyalahgunaan narkoba terdapat disemua kalangan, mulai dari kalangan anak didik sampai umum. Rekapan data penyalahgunaan narkoba BNNK bulan Januari s/d Desember 2012 ada 133 (seratus tiga puluh tiga) orang. Dari  jumlah total tersebut, 127 berstatus pelajar (62 SMP dan 65 SMA). Sedangkan penyalahguna umum hanya 6 orang. Sedangkan rekapan data dari Satresnarkoba Polres Tulungagung menyatakan bahwa penyalahguna narkoba tahun 2013 ini sampai bulan maret ada 20 tersangka dari 18 kejadian. Jenis obat-obatan yang sering disalahgunakan adalah Pil Double L.
    Narkoba adalah masalah yang tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Kerjasama ini diharapkan mampu mewujudkan Indonesia bebas Narkoba tahun 2015. Seperti yang tertera dalam Visi BNN.
    Reskoba Tulungagung berkomitmen untuk “memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya”. Tidak kalah semangat BNNK melakukan hal serupa yaitu melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan pengedaran gelapnya secara komprehensif dan sinergis sehingga terwujud Indonesia bebas narkoba.. “Dalam setahun agenda, kami selaku kasi pencegahan adalah melakukan penyuluhan atau sosialisasi ke-berbagai lapisan masyarakat, baik masyarakat umum, siswa, mahasiswa, bahkan instansi pemerintah. Namun masalah tanggal kapan kami melakukan kegiatan tersebut  tinggal  menyesuaikan situasi dan kondisi” ungkap Kasriani, kasi pencegahan BNNK.
    Kasriani jiga menuturkan bahwa, Pemerintah Tulungagung sudah berusaha semaksimal mungkin menekan atau bahkan memberangus kasus penyalahgunaan narkoba. Tinggal bagaimana masyarakat mengapresiasi usaha tersebut, mengingat bahaya narkoba bukan hanya merusak jiwa penyalahgunanya, melainkan berimbas pada moral bangsa.
    Manfaat VS Dampak Penggunaan Narkoba
                Banyak motif mengapa banyak kalangan terjerumus narkoba. Kasriani menuturkan, “Kebanyakan alasan mereka adalah coba-coba, misalnya buat doping, tidak bisa menolak ajakan teman, berasal dari keluarga yang broken home, kurangnya kasih sayang dari orang tua, beranggapan dengan mengkonsumsi narkoba bisa keluar dari masalah, biar happy terus dan tidak stress”.
    BNNK Tulungagung melalui buku P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) menjelaskan bahwa efek yang ditimbulkan narkoba bisa dibedakan menjadi tiga, yakni stimulan, depresan, dan halusinogen.
    Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: kafein, kokain, amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah shabu-shabu dan ekstasi.
    Hal ini diakui oleh Heldian (33) warga Desa Bago, Tulungagung. “Setelah menggunakan sabu rasanya tubuh ini jadi aktif dan energik tidak mudah merasakan lelah, cuman saya jadi gampang lupa, nggak doyan makan, yang parah adalah sangat mudah tersinggung dan gampang marah” ungkapnya saat ditemui di Lapas Tulungagung.
    Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
    Hal ini juaga diungkapkan oleh Ali Ashar (36) warga Punjul Karangrejo. “Pokoknya kalau habis ngisep ganja perasaan selalu seneng, semua masalah seolah-olah hilang, kadang lihat apapun terasa lucu padahal nggak ada yag lucu, jadi kadang ketawa sendiri” paparnya saat ditemui di Lapas Tulungagung.
    Depresan, yaitu menekan sistem sistem  syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah putaw.
    Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau kelebihan takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan atau kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem saraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati, dan ginjal. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan  rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi saat tubuh benar-benar membutuhkannya) karena ketiadaan barang misalnya atau hal lain. Dampak terburuk yang ditinggalkan adalah kematian.
    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menginginkan ada sekitar 1.000 tempat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, mengingat ada sekitar 4 juta pengguna narkoba di Indonesia. "Sekarang ada 90 tempat rehabilitasi, kita inginkan jadi 1.000. Ini akan berguna untuk memasukkan 4 juta penyalahguna narkoba yang belum mendapat rehabilitasi," kata Anang dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di Jakarta (Jakarta, 13/5 republika.co.id).
    Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, atau hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan diri untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, UU ini memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal.
    Untuk menekan peredaran narkoba di masyarakat, pihak BNNK Tulungagung berharap peran serta masyarakat agar lebih kooperatif. Artinya, warga tidak segan untuk memberikan informasi kepada petugas BNKK. “Jangan takut kepada BNNK, kami bukan monster, justru  kami siap membantu sekuat tenaga untuk merehabilitasi,” papar Tri widodo selaku psikiater di BNNK Tulungagung. Namun para pengguna narkoba baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertolongan melalui suatu rehabilitasi. Baik setelah terjerat hukum atau sebelumnya.

    , , , ,



    “Jika ada yang mengatakan bahwa Tulungagung bebas korupsi, itu adalah nonsense (omong kosong)’’

    Jaringan mafia korupsi sangat sulit dibongkar untuk dihadirkan di permukaan publik karena banyak elemen yang bermain di dalamnya. Begitu sulit mencari data dan menginvestigasi para mafia korupsi. Permasalahan disini begitu komplek dan selalu ditutupi oleh semua pihak yang bersangkutan. Bahkan Pengadilan Negeri Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kapolres Tulungagung tidak banyak membantu dalam menguak fenomena korupsi di Tulungagung. Surat  permohonan data dan wawancara yang di ajukan secara resmi dari Lembaga Pers Mahasiswa Dimensi ke intansi tersebut tidak ditanggapi dan tidak tercermin keinginan membicarakan kebenaran yang sesungguhnya. Sering kali berusaha konfirmasi ulang ke kantor, namun pihak narasumber selalu berapologi enggan memberikan data dan menjadi narasumber wawancara.
    Dugaan pertama, keengganan pejabat mengungkapkan korupsi bisa jadi karena memang tidak ada korupsi di Tulungagung. Fadiq Muhammad (Panwaslu Tulungagung 2013) menegaskan bahwa “Jika ada yang menyatakan bahwa di Tulungagung tidak ada korupsi (bebas korupsi) itu adalah perkataan nonsense (omong kosong)” saat kru berdialog tentang hukum di kediamannya.  Pak yok (panggilan akrab fadiq) menegaskan, “bahkan sekalipun itu pernyataan resmi dari Indonesia Coruption Watch (ICW)’’. Sangat beralasan Pak yok berkata demikian, sebab masyarakat awam menganggap Tulungagung jarang dan bahkan tidak pernah ada korupsi. 
    Doc. Google

    Adakah yang masih menganggap Tulungagung bebas korupsi? Beberapa fakta yang bermunculan telah menujukkan bahwa Tulungagung bukan kabupaten bebas korupsi.. Pada 25 Juli 2011 terungkap, Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan dua tersangka korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur 2008, yang tidak bisa mempertanggung jawabkan dana sebesar 60 juta. Ada fakta unik lagi terjadi pada 22 April 2013 di mana Supriono, tersangka kasus PSSI Tulungagung sebesar 532 juta malah dilantik jadi ketua DPRD. Status Supriono yang menjadi tersangka korupsi tidak menghalangi pelantikan yang dihadiri juga oleh Bupati Tulungagung Heru Tjahyono beserta jajarannya. Padahal Kejaksaan Negeri Tulungagung juga membenarkan dugaan kasus korupsi Supriyono sewaktu menjabat sebagai Pengcab PSSI. Namun hanya karena alasan kooperatif Supriyono tidak ditahan.
    Dugaan kedua, enggan menyampaikan data kepada pers dikarenakan semua unsur yang terlibat kasus korupsi tersebut sepakat secara bejamaah untuk menutup kasus. Berikut jawaban dari para pegawai pemerintahan ketika kru berupaya minta sebagai narasumber. Sebagaimana diungkapkan Irianto P. Utama, Humas pengadilan Negeri Tulungagung, “data-data tentang kasus korupsi tidak bisa kami beriakan karena itu adalah wewenang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)”. Ramlan, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung juga menolak surat resmi pengajuan wawancara dengan dalih serupa. Upaya kru selanjutnya adalah menggali data di Kejaksaan Negeri Tulungagung, namun pihak Humas kejaksaan juga tidak cukup memiliki kejujuran untuk memberikan data yang riil tentang kasus-kasus yang ada di Tulungagung dengan dalih pengarsipan di sana masih belum tertata. 
    Di balik fakta korupsi di Tulungagung yang ditutup-tutupi oleh para pejabat, adakah keterkaitan dengan semboyan “Guyub Rukun” ? Dalam kamus bahasa sanskerta (baca; kamus sanskerta Indonesia DR. Purwadi, M. HUM Published. Budaya jawa.com 2005)  bermakna bersatu. Budayawan Tulungagung Haris menjelaskan “guyub rukun itu mengandung arti atau makna persatuan,” ungkapnya. Beliau juga menambahkan “guyub rukun itu sebuah falsafah jawa yang keberadaannya bisa ditarik kemana saja bisa positif bisa juga negatif”. Beliau mencontohkan kesuksesan antar mafia untuk menutupi korupsi juga berawal dari penyalah artian kata guyub rukun.
    Berbicara mengenai guyub rukun, perlu melihat sejarah mencuatnya slogan ini. Slogan ini hadir ke tengah publik Tulungagung di masa Bupati Heru Tjahjono (1994-2013). Slogan tersebut telah berhasil menggeser dan menenggelamkan jargon sebelumnya, yakni Ingandaya (Industri pangan dan budaya) sebutan popular untuk Tulungagung di masanya. Slogan ingandaya muncul di era Bupati Purwanto sekitar tahun 1984 ditandai dengan munculnya sekolah-sekolah kejuruan sebagai pencetak tenaga industri dan pengelola bahan pangan dan dibangunnya beberapa situs-situs kebudayaan di Tulungagung.
    Berbeda dengan ingandaya yang memiliki cakupan target yang jelas ekonomi, pangan dan budaya. Guyub rukun lebih bersifat abstrak dan lebih banyak menyimpan makna tersirat. Guyub rukun dalam tataran teks bermakna positif. Hal tersebut diungkapkan Wawan Susetya, Budayawan Tulungagung “guyub rukun itu memiliki makna positif kaya falsafah jawa yang lain misalnya andap asor, tepo sliro dan sebagainya. Namun pada tataran konteksnya, guyub rukun mampu menyetuh segala aspek kehidupan sosial, politik, hukum, agama dan lain-lain” Ungkapnya saat ditemui kru di kediamannya.
    Slogan yang didengungkan di era Bupati Heru Tjahjono ini disinyalir bermuatan legitimasi terhadap budaya bersuara, berpendapat sehingga dimaksudkan guna meredam setiap gejolak yang timbul dari masalah maupun gesekan yang ada. Haris menambahkan tangapannya, “guyub rukun bisa jadi sebagai alat untuk membungkam suara-suara vokal, dengan cara memberi fasilitas kepada orang atau lembaga yang punya kebiasaan melontarkan kritik”. Sehingga orang atau lembaga ini cenderng menutup mata atas relita yang ada. Guyub rukun dilontarkan ke permukaan selain digunakan untuk meredam aksi dan gejolak, juga sebagai representasi dari Bupati Heru Tjahjono yang anti terhadap adanya masalah sehingga dimaksudkan agar proyek dan pembangunan di Tulungagung tidak menuai kritik dari masyarakat.
    Guyub rukun atau dalam praktisnya bisa disebut mlaku bareng (baca; berjalan bersama) adalah sebuah model atau wacana yang dilontarkan sebagai bentuk upaya mensinergikan lembaga-lembaga birokrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, sehingga tercipta suasana rukun, harmonis dan tidak timbul rasa saling curiga. Hadirnya suara-suara vokal seperti wartawan, pengamat dan aktivis cukup menggangu sistem ini, sehingga tak jarang para kepala bidang ditugasi untuk memelihara atau menciptakan suasana tentram dalam balutan guyub rukun, Haris mengatakan “untuk menciptakan suasana guyub tersebut para kepala ditugasi untuk ngopeni para wartawan”.
    Setelah fakta yang terpaparkan diatas apakah kita masih merasa tentram di tengah kaburnya fakta di lapangan. Budayawan-budayawan di Tulungagung menegaskan bahwa Slogan  Guyub Rukun masih multi tafsir. Apakah arti sesungguhnya dari guyub rukun masih belum ada yang tahu kepastiannya. Jika memang bisa dilakukan tarik ulur terhadap semboyan guyub rukun kearah positif maupun negatif, mungkinkah fenomena korupsi yang ada di Tulungagung juga ada hubungannya dengan semboyan Guyub Rukun tersebut. Renungkan dan Fikirkan.

⬆
Top