Mewujudkan Tulungagung Bebas Narkoba

Tempat-tempat hiburan, cafe, karaoke, warkop, warung cethe dan warung remang-remang di Tulungagung, rawan bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (narkoba)  akan memiliki guna yang berbeda ketika berada di tangan yang berbeda. Sebagaimana pisau di tangan koki akan berbeda dengan pisau ditangan perompak, atau dipegang balita yang belum memiliki pemahaman tentang fungsi pisau itu, bisa saja digunakan untuk menyayat diri sendiri.
Demikian halnya narkoba di tangan dokter bisa digunakan untuk tujuan pengobatan, penelitian, atau hal postif lain. Namun ketika di tangan masyarakat awam, justru hanya akan banyak kerugian yang ditanggung daripada manfaat yang diinginkan. Sebab penggunaan narkoba tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar serta penggunaan secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan, yang berujung pada kematian.
Oleh karena itu, penggunaan dan peredaran narkoba diawasi secara ketat oleh UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kepemilikan, penggunaan serta peredaran narkotika dan psikotropika secara tidak sah (tidak memiliki surat izin menggunakan atau mengedarkan) merupakan pelanggaran hukum.
Peredaran narkoba di Tulungagung tergolong tinggi. Bahkan termasuk dalam empat besar wilayah lumbung penyalahguna narkoba “Tulungagung termasuk peringkat ke empat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah Surabaya, Malang, dan Madiun,” ungkap Tri Arif, staf Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kasi pemberdaya masyarakat.
Dari 19 kecamatan di Tulungagung, tujuh kecamatan tercatat sebagai daerah rawan peredaran barang haram tersebut. Ketujuh kecamatan itu meliputi; Kecamatan Kota Tulungagung, Kedungwaru, Rejotangan, Ngunut, Ngan­tru, Kalidawir serta Campurdarat. “Data itu berdasarkan hasil investigasi serta penemuan kasus yang terjadi di lapangan, tempat-tempat hiburan, cafe, karaoke, warkop, warung cethe, warung remang-remang rawan bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Tulungagung”. imbuhnya.
BNNK dan Kapolres Tulungagung menginformasikan bahwa, penyalahgunaan narkoba terdapat disemua kalangan, mulai dari kalangan anak didik sampai umum. Rekapan data penyalahgunaan narkoba BNNK bulan Januari s/d Desember 2012 ada 133 (seratus tiga puluh tiga) orang. Dari  jumlah total tersebut, 127 berstatus pelajar (62 SMP dan 65 SMA). Sedangkan penyalahguna umum hanya 6 orang. Sedangkan rekapan data dari Satresnarkoba Polres Tulungagung menyatakan bahwa penyalahguna narkoba tahun 2013 ini sampai bulan maret ada 20 tersangka dari 18 kejadian. Jenis obat-obatan yang sering disalahgunakan adalah Pil Double L.
Narkoba adalah masalah yang tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Kerjasama ini diharapkan mampu mewujudkan Indonesia bebas Narkoba tahun 2015. Seperti yang tertera dalam Visi BNN.
Reskoba Tulungagung berkomitmen untuk “memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya”. Tidak kalah semangat BNNK melakukan hal serupa yaitu melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan pengedaran gelapnya secara komprehensif dan sinergis sehingga terwujud Indonesia bebas narkoba.. “Dalam setahun agenda, kami selaku kasi pencegahan adalah melakukan penyuluhan atau sosialisasi ke-berbagai lapisan masyarakat, baik masyarakat umum, siswa, mahasiswa, bahkan instansi pemerintah. Namun masalah tanggal kapan kami melakukan kegiatan tersebut  tinggal  menyesuaikan situasi dan kondisi” ungkap Kasriani, kasi pencegahan BNNK.
Kasriani jiga menuturkan bahwa, Pemerintah Tulungagung sudah berusaha semaksimal mungkin menekan atau bahkan memberangus kasus penyalahgunaan narkoba. Tinggal bagaimana masyarakat mengapresiasi usaha tersebut, mengingat bahaya narkoba bukan hanya merusak jiwa penyalahgunanya, melainkan berimbas pada moral bangsa.
Manfaat VS Dampak Penggunaan Narkoba
            Banyak motif mengapa banyak kalangan terjerumus narkoba. Kasriani menuturkan, “Kebanyakan alasan mereka adalah coba-coba, misalnya buat doping, tidak bisa menolak ajakan teman, berasal dari keluarga yang broken home, kurangnya kasih sayang dari orang tua, beranggapan dengan mengkonsumsi narkoba bisa keluar dari masalah, biar happy terus dan tidak stress”.
BNNK Tulungagung melalui buku P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) menjelaskan bahwa efek yang ditimbulkan narkoba bisa dibedakan menjadi tiga, yakni stimulan, depresan, dan halusinogen.
Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: kafein, kokain, amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah shabu-shabu dan ekstasi.
Hal ini diakui oleh Heldian (33) warga Desa Bago, Tulungagung. “Setelah menggunakan sabu rasanya tubuh ini jadi aktif dan energik tidak mudah merasakan lelah, cuman saya jadi gampang lupa, nggak doyan makan, yang parah adalah sangat mudah tersinggung dan gampang marah” ungkapnya saat ditemui di Lapas Tulungagung.
Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Hal ini juaga diungkapkan oleh Ali Ashar (36) warga Punjul Karangrejo. “Pokoknya kalau habis ngisep ganja perasaan selalu seneng, semua masalah seolah-olah hilang, kadang lihat apapun terasa lucu padahal nggak ada yag lucu, jadi kadang ketawa sendiri” paparnya saat ditemui di Lapas Tulungagung.
Depresan, yaitu menekan sistem sistem  syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah putaw.
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau kelebihan takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan atau kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem saraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati, dan ginjal. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan  rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi saat tubuh benar-benar membutuhkannya) karena ketiadaan barang misalnya atau hal lain. Dampak terburuk yang ditinggalkan adalah kematian.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menginginkan ada sekitar 1.000 tempat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, mengingat ada sekitar 4 juta pengguna narkoba di Indonesia. "Sekarang ada 90 tempat rehabilitasi, kita inginkan jadi 1.000. Ini akan berguna untuk memasukkan 4 juta penyalahguna narkoba yang belum mendapat rehabilitasi," kata Anang dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di Jakarta (Jakarta, 13/5 republika.co.id).
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, atau hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan diri untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, UU ini memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal.
Untuk menekan peredaran narkoba di masyarakat, pihak BNNK Tulungagung berharap peran serta masyarakat agar lebih kooperatif. Artinya, warga tidak segan untuk memberikan informasi kepada petugas BNKK. “Jangan takut kepada BNNK, kami bukan monster, justru  kami siap membantu sekuat tenaga untuk merehabilitasi,” papar Tri widodo selaku psikiater di BNNK Tulungagung. Namun para pengguna narkoba baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertolongan melalui suatu rehabilitasi. Baik setelah terjerat hukum atau sebelumnya.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top