SEO BLOG & TEMPLATES
Cah Tulungagung Seng Mampir
Blog Archive
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archives
Labels Cloud
Labels List Numbered
Popular Posts
-
Welcome To Paradise Indonesia adalah sebuah negara dengan keanekaragaman budaya yang sangat melimpah, terbukti setiap...
-
“tak pernah kami bermimpi menafkahi anak dan keluarga kami dari tempat yang menurutmu kotor ini, namun bisakah kami memilih” ...
-
“Jika ada yang mengatakan bahwa Tulungagung bebas korupsi, itu adalah nonsense (omong kosong)’’ Jaringan mafia korupsi sangat sul...
-
Sore itu suasana kampus sudah mulai lengang, kegiatan perkuliahan sudah banyak yang berakhir. Namun tampak 6 orang mahasiswa ditemani 2 ora...
-
“ Surga seakan-akan pernah bocor, mencipratkan kekayaan dan keindahannya. Dan, cipratan keindahan itu bernama Indonesia Raya.” Emha A...
-
Tempat-tempat hiburan, cafe, karaoke, warkop, warung cethe dan warung remang-remang di Tulungagung, rawan bagi penyalahgunaan dan pere...
-
Jangan pernah mengaku pecinta kuliner murah kalau belum pernah mengunjungi warung “MAK TIK”. Sebuah nama yang terbilang sangat familiar ...
Pages
Video of the day
Labels
About Me
Tampilkan postingan dengan label Habibur Rohman. Tampilkan semua postingan
Habibur Rohman, narkoba, tempat, Tulungagung
Tempat-tempat hiburan, cafe, karaoke, warkop, warung cethe dan warung remang-remang di Tulungagung, rawan bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (narkoba)
akan memiliki guna yang berbeda ketika berada di tangan yang berbeda.
Sebagaimana pisau di tangan koki akan berbeda dengan pisau ditangan perompak,
atau dipegang balita yang belum memiliki pemahaman tentang fungsi pisau itu,
bisa saja digunakan untuk menyayat diri sendiri.
Demikian
halnya narkoba di tangan dokter bisa digunakan untuk tujuan pengobatan,
penelitian, atau hal postif lain. Namun ketika di tangan masyarakat awam,
justru hanya akan banyak kerugian yang ditanggung daripada manfaat yang
diinginkan. Sebab penggunaan narkoba tanpa mengikuti aturan atau dosis yang
benar serta penggunaan secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan
atau kecanduan, yang berujung pada kematian.
Oleh
karena itu, penggunaan dan peredaran narkoba diawasi secara ketat oleh UU RI
No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika. Kepemilikan, penggunaan serta peredaran narkotika dan
psikotropika secara tidak sah (tidak memiliki surat izin menggunakan atau
mengedarkan) merupakan pelanggaran hukum.
Peredaran
narkoba di Tulungagung tergolong tinggi. Bahkan termasuk dalam empat besar
wilayah lumbung penyalahguna narkoba “Tulungagung termasuk peringkat ke
empat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah Surabaya, Malang, dan Madiun,” ungkap Tri Arif, staf Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) kasi pemberdaya masyarakat.
Dari
19 kecamatan di Tulungagung, tujuh kecamatan tercatat sebagai daerah rawan
peredaran barang haram tersebut. Ketujuh kecamatan itu meliputi; Kecamatan Kota
Tulungagung, Kedungwaru, Rejotangan, Ngunut, Ngantru, Kalidawir serta
Campurdarat. “Data itu berdasarkan hasil investigasi serta penemuan kasus
yang terjadi di lapangan, tempat-tempat hiburan, cafe, karaoke, warkop, warung
cethe, warung remang-remang rawan bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba di wilayah Tulungagung”. imbuhnya.
BNNK dan Kapolres
Tulungagung menginformasikan bahwa, penyalahgunaan narkoba terdapat disemua kalangan, mulai dari kalangan
anak didik sampai umum. Rekapan data penyalahgunaan narkoba BNNK bulan Januari s/d
Desember 2012 ada 133 (seratus tiga puluh tiga) orang. Dari jumlah total tersebut, 127 berstatus pelajar
(62 SMP dan 65 SMA). Sedangkan penyalahguna umum hanya 6 orang. Sedangkan
rekapan data dari Satresnarkoba
Polres Tulungagung menyatakan bahwa penyalahguna narkoba tahun 2013 ini sampai
bulan maret ada 20 tersangka dari 18 kejadian. Jenis obat-obatan yang sering
disalahgunakan adalah Pil Double L.
Narkoba adalah masalah yang tidak bisa diselesaikan hanya
oleh satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah
semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang
melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Kerjasama ini diharapkan mampu mewujudkan
Indonesia bebas Narkoba tahun 2015. Seperti yang tertera dalam Visi BNN.
Reskoba
Tulungagung berkomitmen untuk “memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya”.
Tidak kalah semangat BNNK melakukan hal serupa yaitu melakukan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan pengedaran gelapnya secara
komprehensif dan sinergis sehingga terwujud Indonesia bebas narkoba.. “Dalam setahun agenda, kami selaku kasi pencegahan
adalah melakukan penyuluhan atau sosialisasi ke-berbagai lapisan masyarakat,
baik masyarakat umum, siswa, mahasiswa, bahkan instansi pemerintah. Namun
masalah tanggal kapan kami melakukan kegiatan tersebut tinggal
menyesuaikan situasi dan kondisi” ungkap Kasriani, kasi pencegahan
BNNK.
Kasriani
jiga menuturkan bahwa, Pemerintah Tulungagung sudah berusaha semaksimal mungkin menekan atau
bahkan memberangus kasus penyalahgunaan narkoba. Tinggal bagaimana masyarakat
mengapresiasi usaha tersebut, mengingat bahaya narkoba bukan hanya merusak jiwa
penyalahgunanya, melainkan berimbas pada moral bangsa.
Manfaat VS
Dampak Penggunaan Narkoba
Banyak motif mengapa banyak
kalangan terjerumus narkoba. Kasriani menuturkan, “Kebanyakan alasan mereka
adalah coba-coba, misalnya buat doping, tidak bisa menolak ajakan teman,
berasal dari keluarga yang broken home, kurangnya kasih sayang dari orang tua,
beranggapan dengan mengkonsumsi narkoba bisa keluar dari masalah, biar happy
terus dan tidak stress”.
BNNK Tulungagung melalui buku P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) menjelaskan bahwa
efek yang ditimbulkan narkoba bisa dibedakan menjadi tiga, yakni stimulan, depresan, dan halusinogen.
Stimulan, merangsang
fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: kafein,
kokain, amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah shabu-shabu dan
ekstasi.
Hal ini diakui oleh
Heldian (33) warga Desa Bago, Tulungagung. “Setelah menggunakan sabu rasanya
tubuh ini jadi aktif dan energik tidak mudah merasakan lelah, cuman saya jadi
gampang lupa, nggak doyan makan, yang parah adalah sangat mudah tersinggung dan
gampang marah” ungkapnya saat ditemui di Lapas Tulungagung.
Halusinogen, efek
utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi.
Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan
psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium
seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Hal ini juaga
diungkapkan oleh Ali Ashar (36) warga Punjul Karangrejo. “Pokoknya kalau
habis ngisep ganja perasaan selalu seneng, semua masalah seolah-olah hilang,
kadang lihat apapun terasa lucu padahal nggak ada yag lucu, jadi kadang ketawa
sendiri” paparnya saat ditemui di Lapas Tulungagung.
Depresan, yaitu
menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional
tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak
sadarkan diri. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai
turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah putaw.
Bila narkoba
digunakan secara terus menerus atau kelebihan takaran yang telah ditentukan
akan mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan atau kecanduan inilah yang
akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan
pada sistem saraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru,
hati, dan ginjal. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila
terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi saat tubuh benar-benar membutuhkannya)
karena ketiadaan barang misalnya atau hal lain. Dampak terburuk yang
ditinggalkan adalah kematian.
Kepala Badan Narkotika
Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menginginkan ada
sekitar 1.000 tempat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan
narkoba, mengingat ada sekitar 4 juta pengguna narkoba di Indonesia. "Sekarang
ada 90 tempat rehabilitasi, kita inginkan jadi 1.000. Ini akan berguna untuk
memasukkan 4 juta penyalahguna narkoba yang belum mendapat rehabilitasi," kata
Anang dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga rehabilitasi adiksi
berbasis masyarakat di Jakarta (Jakarta, 13/5 republika.co.id).
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis
pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, atau hanya
sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan diri untuk mendapatkan
pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, UU ini memberikan kesempatan bagi
para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat
terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara
sehat dan normal.
Untuk
menekan peredaran narkoba di masyarakat, pihak BNNK Tulungagung berharap peran
serta masyarakat agar lebih kooperatif. Artinya, warga tidak segan untuk
memberikan informasi kepada petugas BNKK. “Jangan takut kepada BNNK, kami bukan
monster, justru kami siap membantu
sekuat tenaga untuk merehabilitasi,” papar Tri widodo selaku psikiater di
BNNK Tulungagung. Namun para pengguna narkoba baru memikirkan tentang
rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya setiap pengguna
narkoba harus segera mendapatkan pertolongan melalui suatu rehabilitasi. Baik
setelah terjerat hukum atau sebelumnya.
berita seputar tulungagung, guyub rukun, Habibur Rohman, kabar terkini, Tulungagung
“Jika ada yang mengatakan bahwa Tulungagung
bebas korupsi, itu adalah nonsense (omong kosong)’’
Jaringan mafia korupsi sangat sulit dibongkar untuk dihadirkan di permukaan
publik karena banyak elemen yang bermain di dalamnya. Begitu sulit mencari data
dan menginvestigasi para mafia korupsi. Permasalahan disini begitu komplek dan
selalu ditutupi oleh semua pihak yang bersangkutan. Bahkan Pengadilan Negeri
Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kapolres Tulungagung tidak banyak
membantu dalam menguak fenomena korupsi di Tulungagung. Surat permohonan data dan wawancara yang di ajukan secara
resmi dari Lembaga Pers Mahasiswa Dimensi ke intansi tersebut tidak ditanggapi
dan tidak tercermin keinginan membicarakan kebenaran yang sesungguhnya. Sering kali
berusaha konfirmasi ulang ke kantor, namun pihak narasumber selalu berapologi
enggan memberikan data dan menjadi narasumber wawancara.
Dugaan pertama, keengganan pejabat mengungkapkan korupsi bisa jadi karena
memang tidak ada korupsi di Tulungagung. Fadiq Muhammad (Panwaslu Tulungagung 2013)
menegaskan bahwa “Jika ada yang menyatakan bahwa di Tulungagung tidak ada
korupsi (bebas korupsi) itu adalah perkataan nonsense (omong kosong)” saat kru
berdialog tentang hukum di kediamannya. Pak
yok (panggilan akrab fadiq) menegaskan, “bahkan sekalipun itu pernyataan resmi
dari Indonesia Coruption Watch (ICW)’’. Sangat beralasan Pak yok berkata demikian,
sebab masyarakat awam menganggap Tulungagung jarang dan bahkan tidak pernah ada
korupsi.
![]() |
| Doc. Google |
Adakah yang masih menganggap Tulungagung bebas korupsi? Beberapa fakta
yang bermunculan telah menujukkan bahwa Tulungagung bukan kabupaten bebas
korupsi.. Pada 25 Juli 2011 terungkap, Kejaksaan
Negeri Tulungagung menahan dua tersangka korupsi Program Penanganan Sosial
Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur 2008, yang tidak bisa
mempertanggung jawabkan dana sebesar 60 juta. Ada fakta unik lagi terjadi pada
22 April 2013 di mana Supriono, tersangka kasus PSSI Tulungagung sebesar 532
juta malah dilantik jadi ketua DPRD. Status Supriono yang menjadi tersangka
korupsi tidak menghalangi pelantikan yang dihadiri juga oleh Bupati Tulungagung
Heru Tjahyono beserta jajarannya. Padahal Kejaksaan Negeri Tulungagung juga
membenarkan dugaan kasus korupsi Supriyono sewaktu menjabat sebagai Pengcab
PSSI. Namun hanya karena alasan kooperatif Supriyono tidak ditahan.
Dugaan kedua, enggan menyampaikan data kepada pers dikarenakan
semua unsur yang terlibat kasus korupsi tersebut sepakat secara bejamaah untuk
menutup kasus. Berikut jawaban dari para pegawai
pemerintahan ketika kru berupaya minta sebagai narasumber. Sebagaimana diungkapkan
Irianto P. Utama, Humas pengadilan Negeri Tulungagung, “data-data tentang kasus korupsi tidak bisa kami beriakan karena itu
adalah wewenang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)”. Ramlan, Ketua
Pengadilan Negeri Tulungagung juga menolak surat resmi pengajuan wawancara
dengan dalih serupa. Upaya kru selanjutnya adalah menggali data di Kejaksaan
Negeri Tulungagung, namun pihak Humas kejaksaan juga tidak cukup memiliki
kejujuran untuk memberikan data yang riil tentang kasus-kasus yang ada di
Tulungagung dengan dalih pengarsipan di sana masih belum tertata.
Di balik fakta korupsi di Tulungagung yang ditutup-tutupi
oleh para pejabat, adakah keterkaitan dengan semboyan “Guyub Rukun” ? Dalam kamus bahasa sanskerta (baca; kamus sanskerta Indonesia DR. Purwadi,
M. HUM Published. Budaya jawa.com 2005) bermakna
bersatu. Budayawan Tulungagung Haris menjelaskan “guyub rukun itu mengandung
arti atau makna persatuan,” ungkapnya. Beliau juga menambahkan “guyub rukun itu sebuah falsafah jawa yang
keberadaannya bisa ditarik kemana saja bisa positif bisa juga negatif”. Beliau
mencontohkan kesuksesan antar mafia untuk menutupi korupsi juga berawal dari
penyalah artian kata guyub rukun.
Berbicara mengenai guyub rukun, perlu
melihat sejarah mencuatnya slogan ini. Slogan ini hadir ke tengah publik Tulungagung
di masa Bupati Heru Tjahjono (1994-2013). Slogan tersebut telah berhasil menggeser
dan menenggelamkan jargon sebelumnya, yakni Ingandaya (Industri pangan dan
budaya) sebutan popular untuk Tulungagung di masanya. Slogan ingandaya muncul
di era Bupati Purwanto sekitar tahun 1984 ditandai dengan munculnya
sekolah-sekolah kejuruan sebagai pencetak tenaga industri dan pengelola bahan
pangan dan dibangunnya beberapa situs-situs kebudayaan di Tulungagung.
Berbeda dengan ingandaya yang memiliki
cakupan target yang jelas ekonomi, pangan dan budaya. Guyub rukun lebih
bersifat abstrak dan lebih banyak menyimpan makna tersirat. Guyub rukun dalam tataran
teks bermakna positif. Hal tersebut diungkapkan Wawan Susetya, Budayawan
Tulungagung “guyub rukun itu memiliki makna positif kaya falsafah jawa yang
lain misalnya andap asor, tepo sliro dan sebagainya. Namun pada tataran
konteksnya, guyub rukun mampu menyetuh segala aspek kehidupan sosial, politik,
hukum, agama dan lain-lain” Ungkapnya saat ditemui kru di kediamannya.
Slogan yang didengungkan di era Bupati Heru Tjahjono
ini disinyalir bermuatan legitimasi terhadap budaya bersuara, berpendapat
sehingga dimaksudkan guna meredam setiap gejolak yang timbul dari masalah maupun
gesekan yang ada. Haris menambahkan tangapannya, “guyub rukun bisa jadi
sebagai alat untuk membungkam suara-suara vokal, dengan cara memberi fasilitas
kepada orang atau lembaga yang punya kebiasaan melontarkan kritik”. Sehingga orang atau lembaga ini cenderng
menutup mata atas relita yang ada. Guyub rukun dilontarkan ke permukaan selain
digunakan untuk meredam aksi dan gejolak, juga sebagai representasi dari Bupati
Heru Tjahjono yang anti terhadap adanya masalah sehingga dimaksudkan agar
proyek dan pembangunan di Tulungagung tidak menuai kritik dari masyarakat.
Guyub rukun atau
dalam praktisnya bisa disebut mlaku bareng (baca; berjalan
bersama) adalah sebuah model atau wacana yang dilontarkan sebagai bentuk upaya
mensinergikan lembaga-lembaga birokrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Tulungagung, sehingga tercipta suasana rukun, harmonis dan tidak timbul rasa
saling curiga. Hadirnya suara-suara vokal seperti wartawan, pengamat dan
aktivis cukup menggangu sistem ini, sehingga tak jarang para kepala bidang ditugasi
untuk memelihara atau menciptakan suasana tentram dalam balutan guyub rukun, Haris
mengatakan “untuk menciptakan suasana guyub tersebut para kepala ditugasi
untuk ngopeni para wartawan”.
Setelah fakta yang terpaparkan diatas apakah kita masih merasa tentram
di tengah kaburnya fakta di lapangan. Budayawan-budayawan di Tulungagung menegaskan
bahwa Slogan Guyub Rukun masih multi
tafsir. Apakah arti sesungguhnya dari guyub rukun masih belum ada yang tahu
kepastiannya. Jika memang bisa dilakukan tarik ulur terhadap semboyan guyub
rukun kearah positif maupun negatif, mungkinkah fenomena korupsi yang ada di
Tulungagung juga ada hubungannya dengan semboyan Guyub Rukun tersebut.
Renungkan dan Fikirkan.
Top 5 Popular of The Week
-
Welcome To Paradise Indonesia adalah sebuah negara dengan keanekaragaman budaya yang sangat melimpah, terbukti setiap...
-
“tak pernah kami bermimpi menafkahi anak dan keluarga kami dari tempat yang menurutmu kotor ini, namun bisakah kami memilih” ...
-
“Jika ada yang mengatakan bahwa Tulungagung bebas korupsi, itu adalah nonsense (omong kosong)’’ Jaringan mafia korupsi sangat sul...
-
Sore itu suasana kampus sudah mulai lengang, kegiatan perkuliahan sudah banyak yang berakhir. Namun tampak 6 orang mahasiswa ditemani 2 ora...
-
“ Surga seakan-akan pernah bocor, mencipratkan kekayaan dan keindahannya. Dan, cipratan keindahan itu bernama Indonesia Raya.” Emha A...
-
Tempat-tempat hiburan, cafe, karaoke, warkop, warung cethe dan warung remang-remang di Tulungagung, rawan bagi penyalahgunaan dan pere...
-
Jangan pernah mengaku pecinta kuliner murah kalau belum pernah mengunjungi warung “MAK TIK”. Sebuah nama yang terbilang sangat familiar ...

